Ini Penjelasan Polda Sulut dan Kodam XIII/Merdeka Mengenai Undangan Klarifikasi Terkait Kasus Penyerobotan Tanah

Press conference Polda Sulut terkait kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional dengan Ari Tahiru. (Foto: Humas Polda Sulut)

Manado, DetikManado.com– Polda Sulut menggelar press conference menyikapi adanya postingan yang beredar di media sosial tentang undangan klarifikasi dari Penyidik Satreskrim Polresta Manado kepada Babinsa Winangun Atas terkait kasus penyerobotan tanah antara PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) dengan Ari Tahiru, yang dianggap tidak melalui jalur koordinasi lintas institusi.

Press conference dihadiri oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Asintel Kodam XIII/Merdeka Kolonel Kav Kapti Hertantyawan, Kapendam XIII/Merdeka Letkol Inf Jhonson Sitorus, Selasa (21/09/2021) siang, di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut.

Bacaan Lainnya

Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, dalam kasus tersebut didasari empat laporan. Pertama, Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dengan pelapor pihak PT Ciputra Internasional (Citra Land Manado) tentang Perkara Pidana Pengrusakan Panel Beton Milik PT Ciputra Internasional di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa yang dilakukan oleh terlapor Ari Tahiru dan Decky Israel Walewangko.

Kedua, Laporan Polisi tanggal 22 April 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan Bersama-sama Terhadap Pagar Seng dan Pagar Panel Beton milik PT Ciputra Internasional. Ketiga, Laporan Pengaduan No 690 tanggal 28 Juni 2021 tentang Dugaan Tindak Pidana Pengrusakan dan Penyerobotan Tanah di Tingkulu, Wanea, Manado yang dilaporkan pihak PT Ciputra Internasional. Dan keempat, Laporan Polisi tanggal 15 April 2021 dengan pelapor Ari Tahiru dan terlapor PT Ciputra Internasional tentang Penyerobotan Tanah.

“Terkait adanya Laporan Polisi dan pengaduan tersebut, Penyidik melakukan proses penyelidikan dan penyidikan guna melayani masyarakat untuk mencari keadilan melalui proses penegakan hukum berdasarkan azas equality before the law (kesamaan di hadapan hukum),” ujar Abast.

 

Kemudian Laporan Polisi tanggal 18 Februari 2021 dan Laporan Polisi tanggal 22 April 2021, telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Manado. Dari Hasil koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut berkas perkara penyidikan kasus pengrusakan panel beton milik PT Ciputra Internasional yang berlokasi di Winangun Atas, Pineleng, Minahasa.

Juga berdasarkan petunjuk JPU Kejati Sulut (P19) bahwa Penyidik harus melengkapi dengan mengambil keterangan pihak yang menyuruh tersangka Ari Tahiru melakukan pengrusakan panel beton tersebut.

Lanjutnya, pada tanggal 18 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polresta Manado berjumlah 4 personel, berdasarkan surat perintah membawa diduga tersangka Ari Tahiru dengan cara yang humanis.

“Dan terlebih dahulu diperlihatkan Surat Perintah Membawa Tersangka serta disaksikan oleh dua anggota keluarganya,” tutur Abast.

Mengenai adanya pemberitaan sebelumnya yang menyebutkan bahwa Ari Tahiru buta huruf, jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast, hal tersebut tidak benar. Bahwa yang bersangkutan itu tidak buta huruf.

Kemudian laporan Polisi tanggal 15 April 2021, perkara tersebut telah ditangani oleh Penyidik Subdit 2 Ditreskrimum Polda Sulut, dan telah dilaksanakan Gelar Perkara Awal pada tanggal 23 Agustus 2021, dengan kesimpulan bukan merupakan suatu tindak pidana karena kedua belah pihak mempunyai alas hak/bukti kepemilikan.

Pada saat dilakukan peninjauan lokasi yang dihadiri dari pihak pelapor (Ari Tahiru), terlapor (PT. Ciputra Internasional), Hukum Tua Desa Winangun Atas dan Hukum Tua Desa Pineleng I, dari hasil pengecekan lokasi bahwa pelapor dan terlapor menunjuk lokasi tanah yang sama dengan alas hak yang berbeda.

“Penyidik telah melakukan pengecekan SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dari terlapor PT Ciputra Internasional bahwa benar terdaftar di BPN Kota Manado, sedangkan Surat Register Desa Pineleng dari pelapor Ari Tahiru, ternyata tidak terdaftar di Buku Register Desa Pineleng I Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa,” bebernya.

Sementara itu terkait Laporan Pengaduan No. 690 telah ditangani oleh Satreskr. (***/rf)


Pos terkait