Jaga Kelestarian di Habitat, Presiden Lepas Dua Elang Jawa di TNGM

Elang jawa merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999.

Abu dan Rossy merupakan nama pasangan elang jawa yang dilepasliarkan Presiden. Keduanya merupakan satwa yang diserahkan kepada petugas dari masyarakat untuk kemudian direhabilitasi ke Pusat Konservasi Elang Kamojang.

Kedua elang tersebut telah menjalani proses rehabilitasi sejak 8 Juni 2018 lalu yang meliputi pemeriksaan dan pemulihan kesehatan.

Bacaan Lainnya

Elang jawa merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999. Elang jawa juga dinyatakan sebagai spesies yang kini berada di ambang kepunahan. (joe)

Komentar Facebook

Pos terkait