Manado, DetikManado.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi. Rapat ini dilaksanakan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di wilayah Sulut.
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa, Kota Manado, tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. Dalam sambutannya, dia menyampaikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Di samping memperkuat konsep keadilan sosial, UU ini juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia,” ujar Ronald.
Ronald menjelaskan melalui paradigma keadilan restoratif ini, maka diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pemulihan.
Pemilihan itu kata Ronald, mencakup korban, pelaku dan masyarakat dengan pembimbing kemasyarakatan menjalankan peran melalui penelitian kemasyarakatan (litmas) sebagai pertimbangan dalam mengambil keputusan.
“Telah diketahui bersama bahwa penerapan keadilan restoratif telah berhasil menurunkan jumlah pidana penjara pada perkara anak. Oleh karena itu, harapannya dengan diterapkan pula pada pelaku dewasa dapat berhasil mengurangi jumlah pidana penjara yang pada akhirnya dapat mengurangi tingkat kepadatan hunian di Lapas/Rutan,” papar Ronald.
Rakor ini turut dihadiri oleh Direktur Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak Pujo Harinto, Kepala Divisi Administrasi John batara, Kepala Divisi Pemasyarakatan I Putu Murdiana, Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Pengadilan Tinggi, Kejaksaan Tinggi, Kepolisian Daerah Sulaewsi Utara, BNN Manado, para Kepala UPT Pemasyarakatan dan jajaran Kanwil Kemenkumham Sulut.
Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi