Manado, DetikManado.com – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut dan Balai Pemasyarakatan Kelas I Manado menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi. Rapat ini dilaksanakan terkait Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang implementasi alternatif pemidanaan dan keadilan restoratif bagi pelaku dewasa di wilayah Sulut.
Acara yang berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa, Kota Manado, tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun. Dalam sambutannya, dia menyampaikan Undang-Undang No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
“Di samping memperkuat konsep keadilan sosial, UU ini juga memperkuat konsep keadilan restoratif yang dianut dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan pembaruan Hukum Pidana Nasional Indonesia,” ujar Ronald.
Ronald menjelaskan melalui paradigma keadilan restoratif ini, maka diharapkan para penegak hukum yakni kepolisian, kejaksaan dan pengadilan mengutamakan penyelesaian perkara dengan pemulihan.