Apa masalahnya, dikatakan Fabian Kaloh belum diketahui, tapi jika pelajari PP 49/2018, PPPK jauh lebih baik dari Honorer. “Kelebihannya misalnya, mendapat hak yang setara dengan PNS, PPPK berpeluang mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu, dan hal lain yang lebih baik dari sekedar tenaga honorer,” ungkapnya.
Selain itu, PPPK adalah pengelolaan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja untuk menghasilkan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang profesional. “Serta memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme,” pungkas Kaloh. (ml)