Manado, DetikManado.com – Polda Sulut melalui kolaborasi antara Polres Bitung, Kotamobagu dan Timsus Maleo menangkap tersangka curanmor dan penggelapan kendaraan roda 4.
Setelah ditemukan barang bukti ini, kemudian dikembalikan dengan status dipinjampakaikan kepada korban pemilik kendaraan. Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa menyerahkan kendaraan itu kepada para pemilik kendaraan.
“Kasihan, mereka belinya dengan susah payah terus hanya diambil oleh pencuri,” ujar Lumowa, Kamis (09/07/2020).
Lanjut Lumowa, polisi sebagai penegak hukum, kasus pencurian, penipuan, maupun penggelapan semuanya harus diberantas.
“Untung ada kolaborasi Tim Maleo, Polres Bitung dan Kotamobagu dan memang harus seperti itu,” puji Lumowa.