Kasadaran Warga Manado Membuang Sampah Pada Tempatnya Masih Rendah

“Pemerintah Kota Manado, sudah memiliki peraturan daerah (perda), nomor 7 tahun 2006 tentang Pengelolaan Persampahan dan Reribusi Pelayanan Kebersihan, seharusnya jika aturan ini ditegakan, tidak ada lagi yang berani membuang sampah sembarangan” jelas Rahmad Pauweni, ketua organisasi mahasiswa di Kampus UTSU Manado.

Lebih lanjut Vee jay, sapaan akrab Rahmad Pauweni, berharap Pemerintah lebih tegas lagi dalam penegakan perda sampah, selain itu ia juga mengajak kesadaran warga untuk tetap menjaga kebersihan kota ini, mengingat Manado merupakan salah satu tujuan wisata di Indonesia, “sebagai warga marilah dengan kesadaran untuk tetap menjaga kebersihan agar wisatawan yang berkunjung ke kota ini merasa nyaman jika kota yang kita cintai ini terlihat bersih dan rapih” ajak Vee jay. (hs/red)

Komentar Facebook