“Hal itu dilakukan secara berulang-ulang, diangkut dengan menggunakan kendaraan mobil pick up, untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan,” kata Abast.
Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu pick up beserta STNK dan kuncinya, dan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite. Total barang bukti BBM jenis pertalite yang diamankan sebanyak 1.507 liter.
Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Minahasa Selatan. Mereka diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujar Abast. (Yoseph Ikanubun)