Kasus BBM Ilegal, 2 Warga Minahasa Selatan Diciduk Polisi

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abast Abraham. (Foto: Ist)

Amurang, DetikManado.com – Satuan Reskrim Polres Minahasa Selatan mengungkap kasus bahan bakar minyak (BBM) ilegal bersubsidi jenis pertalite yang terjadi Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan, Sulut. Kasus ini terungkap pada, Kamis (2/2/2023) sekitar pukul 02.00 Wita.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, berdasarkan informasi dari Satreskrim Polres Minahasa Selatan, telah diungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kecamatan Amurang Barat.

“Polisi telah mengamankan 2 orang terduga pelaku, yaitu pria inisial VM (21) dan perempuan inisial IR (28), keduanya warga Kecamatan Ranoyapo, Kabupaten Minahasa Selatan,” ujar Abast, Rabu (8/2/2023).

Adapun modus kedua terduga pelaku, yaitu BBM jenis pertalite ditampung dalam galon dari salah satu SPBU, kemudian dijual kembali.

“Hal itu dilakukan secara berulang-ulang, diangkut dengan menggunakan kendaraan mobil pick up, untuk dijual kembali dengan tujuan meraup keuntungan,” kata Abast.

Barang bukti yang diamankan yaitu 1 unit kendaraan Daihatsu pick up beserta STNK dan kuncinya, dan 45 galon berukuran 35 liter berisi BBM jenis pertalite. Total barang bukti BBM jenis pertalite yang diamankan sebanyak 1.507 liter.

Saat ini kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan oleh Penyidik Satreskrim Polres Minahasa Selatan. Mereka diancam dengan pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka 9 Perppu RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

“Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp60 miliar,” ujar Abast. (Yoseph Ikanubun)

Komentar Facebook

Pos terkait