Manado, DetikManado.com – Tim Resmob Polsek Tikala Polresta Manado berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda (curanmor) yang terjadi di Kelurahan Dendengan Dalam, Kecamatan Tikala, Kota Manado, Sulut.
Diketahui pelaku curanmor yang terjadi pada, Sabtu (15/4/2023), sekitar pukul 20.00 Wita, adalah seorang laki-laki berinisial MSJR Alias Exel (25), warga Kelurahan Tataaran, Kecamatan Tondano Selatan, Kabupaten Minahasa, Sulut.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono mengatakan, kasus pencurian itu terjadi pada 13 April 2023. Saat itu korban Nen Tembengi kehilangan sepeda motor yang diparkir di depan pintu rumahnya di Kelurahan Dengan Dalam.
“Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, korban langsung membuat laporan polisi,” ujar Agus.
Laporan direspon cepat oleh tim Resmob Polsek Tikala Polresta Manado, tim melakukan penyelidikan dan berhasil mendapatkan informasi pelaku yang berada di Kota Tomohon.
“Pelaku bersama sejumkah barang bukti akhirnya berhasil diamankan. Pelaku sudah digiring Ke Mako Polsek Tikala untuk diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)
Kasus Curanmor, Warga Tondano Ditangkap Tim Resmob Polsek Tikala
