Menurutnya, selain sebagai implementasi peraturan perundang-undangan, kegiatan itu juga dikehendaki oleh pihak yang melakukan permohonan kewarganegaraan. Hal itu demi kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi warga negara keturunan asing yang dilahirkan dan bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Untuk itu, saya berpesan kepada seluruh peserta agar mengikuti kegiatan ini secara serius. Tugas kita adalah melayani seluruh warga baik itu Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing,” ucapnya.
Diketahui, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan disebutkan bahwa Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan. Sedangkan Kewarganegaraan adalah segala hal ihwal yang berhubungan dengan warga negara.
Undang-Undang tersebut pada dasarnya tidak mengenal Kewarganegaraan Ganda (Bipatride) atau pun Tanpa Kewarganegaraan (Apatride).
Namun Kewarganegaraan Ganda yang diberikan kepada anak dalam Undang-Undang ini merupakan suatu pengecualian dikarenakan perkawinan campuran antara WNI dan WNA. Di mana setiap warga yang berada di Indonesia harus jelas status kewarganegaraannya.
Keberadaaan status kewarganegaraan merupakan hal yang sangat panting karena hal tersebut berpengaruh terhadap identitas seseorang untuk memperoleh kepastian hukum, terutama kejelasan hak dan kewajibannya. (Yoseph Ikanubun)