Manado, DetikManado.com – Pilkada tahun 2020 akan memasuki tahapan pendaftaran Bakal Calon (Balon) Gubernur dan Wagub yang akan bertarung pada tanggal 9 Desember mendatang, yang kegiatannya akan dimulai dari tanggal 4 hingga 6 September.
Terkait hal tersebut, mengingat situasi Sulut masih dilanda pandemi Covid-19, KPU menerapkan protokol kesehatan yang sangat ketat mencegah pengumpulan massa yang akan terjadi.
Ketua KPU Provinsi Sulut Ardilles Mewoh mengatakan Pilkada tahun ini memang dengan suasana berbeda dan belum pernah diperhadapkan situasi seperti ini dan pandemi Covid-19 belum berakhir.
“Dalam setiap tahapan pada umumnya melibatkan banyak orang dan itu harus diakui,” beber Mewoh.
Belum lagi ke depannya ada tahapan kampanye, yang menimbulkan pertanyaan bagaimana berkampanye di masa pandemi.
“Tentunya akan memiliki batasan- batasan dan protokol kesehatan harus tetap kita kedepankan,” jelasnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah mengumpulkan semua partai politik 2 hari yang lalu terkait proses pendaftaran Balon Gubernur dan Wagub yang akan menerapkan protokol kesehatan.
“Kita sepakat pasangan Balon yang akan mendaftar berjumlah 36 orang dan yang bisa masuk ke ruang pendaftaran berjumlah 13 orang tidak boleh lebih dan itu sudah disepakati bersama,” tandas Mewoh. (ml)