Manado, DetikManado.com – Wakil Menteri Koordinator (Wamenko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Prof Dr Otto Hasibuan MH menegaskan bahwa, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru membawa perubahan fundamental dalam sistem peradilan di Indonesia.
Dalam seminar nasional yang digelar di Fakultas Hukum (FH), Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado pada Jumat (12/6/2026), Wamenko menekankan bahwa KUHP baru telah menggeser paradigma hukum lama warisan kolonial yang berorientasi pada pembalasan dendam atau keadilan retributif, menuju paradigma baru yang berfokus pada keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.
“Pemahaman mendalam mengenai pergeseran paradigma ini sangat krusial, terutama bagi para penegak hukum, agar implementasi undang-undang yang baru ini dapat berjalan dengan maksimal di tengah masyarakat,” papar Otto Hasibuan yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Peradi.
Sebelum membedah substansi perubahan tersebut, Otto Hasibuan memaparkan bahwa lahirnya KUHP Nasional atau KUHP Nomor 1 Tahun 2023 merupakan sebuah catatan monumental yang melalui proses sejarah yang sangat panjang. Selama puluhan tahun, Indonesia bergantung pada Wetboek van Strafrecht, produk hukum warisan kolonial Belanda.
“Upaya untuk melahirkan kodifikasi hukum pidana buatan anak bangsa sendiri membutuhkan waktu lebih dari setengah abad, dengan perjuangan yang dinamis dan melibatkan lintas generasi,” tuturnya.
Bahkan, Otto menceritakan pengalamannya sendiri yang sudah ikut terlibat sejak 25 tahun lalu, di mana sebelum timnya terbentuk, sudah ada 10 tim pendahulu yang berjuang merumuskan naskah tersebut. Baginya, proses menyatukan materi hukum yang sebelumnya tercecer di berbagai peraturan menjadi satu kesatuan kitab undang-undang adalah sebuah karya besar yang memerlukan pengorbanan dan ketekunan yang luar biasa.
“Ada perbedaan mencolok antara hukum kolonial dengan hukum nasional yang berlandaskan falsafah Pancasila,” tuturnya.
Wamenko menjelaskan bahwa pada masa penjajahan, hukum memang didesain dengan semangat retributif yang bertumpu pada asas pembalasan. Hal ini agar pelaku dihukum seberat-beratnya, tanpa memikirkan dampak jangka panjang. “Sebaliknya, KUHP Nasional yang baru menyeimbangkan kepentingan tiga komponen utama dalam hukum pidana, yaitu pelaku, korban, dan negara,” ujarnya.

Keadilan korektif di dalam KUHP baru ini, lanjut dia, bertugas untuk menyadarkan pelaku kejahatan agar mereka insaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Dengan demikian, aparat penegak hukum tidak lagi sekadar fokus menjatuhkan sanksi yang paling berat tanpa arah pembinaan yang jelas.
“Di sisi lain, aspek rehabilitatif dalam KUHP ini dirancang untuk memperbaiki sistem pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan agar tidak lagi terjebak dalam lingkaran setan akibat paradigma lama,” papar dia.
Otto Hasibuan juga mengkritik situasi masa lalu di mana mantan terpidana sering kali disisihkan dan ditolak oleh masyarakat saat bebas, yang akhirnya memicu mereka untuk kembali melakukan kejahatan karena kesulitan hidup. Termasuk susahnya mendapatkan surat keterangan kelakuan baik.
“Melalui konsep keadilan rehabilitatif, KUHP Nasional mempersiapkan pelaku agar benar-benar bertobat dan sekaligus mempersiapkan masyarakat untuk dapat menerima mereka kembali sebagai warga negara yang produktif dan berguna,” ujarnya.
Menjawab kritik yang sering muncul bahwa KUHP baru ini terlalu memanjakan pelaku kejahatan dengan meringankan hukuman, Otto dengan tegas membantahnya melalui konsep keadilan restoratif yang berorientasi pada pemulihan hak korban. Keadilan restoratif hadir untuk memulihkan kembali hubungan yang rusak antara pelaku dan korban dengan mengedepankan solusi nyata seperti pemberian restitusi atau ganti rugi atas kehilangan yang diderita oleh korban.
Ia memberikan ilustrasi sederhana mengenai kasus pencurian, di mana selama ini korban sering merasa tidak mendapatkan keadilan yang hakiki karena meskipun pelaku dipenjara, barang berharga milik korban yang hilang tetap tidak pernah kembali atau diganti.
“Melalui pendekatan pemulihan ini, korban bisa mendapatkan haknya kembali secara adil, sementara pelaku yang telah dimaafkan dapat menuntaskan pertanggungjawabannya secara moral dan material,” papar Otto Hasibuan.
Seminar nasional ini menghadirkan sejumlah pembicara yakni Prof Dr Topo Santoso SH MH, Prof Dr Said Karim SH MH MSi, Taufik Rachman SH LL PhD, Dr Ralfy Pinasang SH MH, dan Prof Dr Firman Pangaribuan.
Turut hadir menyambut kedatangan Wamenko di kampus Unsrat, Kakanwil Kemenkum Sulut Hendrik Pagiling, Kakanwil Ditjen Imigrasi Sulut Ramdhani, Kakanwil Ditjen Pemasyarakatan Sulut, Haposan Silalahi, Rektor Unsrat Oktovian BA Sompie serta sejumlah pejabat lainnya.
Ratusan peserta memadati seminar nasional ini terdiri dari mahasiswa, akademisi, advokad, birokrat dan unsur lainnya. (yos)















