Dari hasil interogasi awal diketahui bahwa kedua tersangka yang tercatat sebagai warga Kecamatan Amurang ini melakukan aksi pelemparan karena tidak senang dengan tindakan polisi yang membubarkan pesta miras di seputaran Kelurahan Uwuran Satu.
“Para tersangka sakit hati atas tindakan kami yang membubarkan pesta miras sehingga melampiaskan dengan cara melempari Kantor Polsek Amurang dengan batu. Saat ini keduanya telah kami amankan guna proses penyidikan,” tambah Kapolsek Amurang.
Kapolres Minahasa Selatan AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, menyatakan agar para tersangka kasus pelemparan di Kantor Polsek Amurang diproses sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.(dem)