Lanjut Sugiarto beberapa hal penting yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan PTSP Daerah tersebut adalah kebijakan kelembagaan DPMPTSP dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2016 bertujuan untuk peningkatan kualitas pelayanan.
Dondokambey menyampaikan pemerintah harus membuat peraturan daerah tentang pemberian insentif sesuai apa yang disampaikan Presiden RI. Di mana kepala daerah mempercepat dan melanjutkan pembangunan infrastruktur serta tindak lanjut pemerintah tentang kebijakan dalam masalah perizinan. Ini terkait pembangunan infrastruktur di mana proses perizinan tentang tata ruang, pengurusannya terlalu lama dan berbelit belit, dan belum terintegrasi secara elektronik,
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan lebih fokus pada upaya intregritas dan infrastruktur dengan kawasan industri kecil, KEK, pariwisata dan perkebunan,” tegas gubernur. (rau)