Mahfud juga mengungkapkan untuk revisi UU KPK yang sudah disahkan itu sekarang tidak bisa diperdebatkan lagi. jika ada yang tidak puas jalur hukumnya masih bisa ke MK. “Hukum itu merupakan produk kesepakatan politik, itu sudah selesai karena yang berwenang menetapkan kesepakatan itu sebagai hukum,” ungkapnya.
Pada bagian akhir, Mahfud mengatakan kalau ingin sebuah kampus maju mahasiswanya harus mempunyai dua kegiatan. Yaitu kegiatan yang berlandaskan norma akademik dan yang berlandasan tradisi akademik. “Norma Akademik itu misalnya jumlah SKS setiap dan syarat mengambil mata kuliah ini harus lulus kuliah ini. Semester 4 juga harus mengambil mata kuliah ini dan absen barus 75 persen itu yang dimaksud norma akademik,” katanya.
Sedangkan tradisi akademik, lanjutnya, yaitu seminar, diskusi, membaca buku dan berorganisasi. Itu bagian dari tradisi akademik yang bagus. “Karena seluruh tokoh-tokoh kita yang lulusan perguruan tinggi yang bagus itu adalah mereka yang menggabungkan norma akademik dan tradisi akadamik,” tandas Mahfud. (tr-02)