Mereka menyebutkan Pasal 28F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Bagi komunitas pers, maklumat Kapolri itu juga dinilai mengancam tugas jurnalis dan media karena profesinya melakukan fungsi mencari dan menyebarluaskan informasi kepada publik, termasuk soal FPI.
Hak wartawan untuk mencari informasi itu diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang (UU) No 40 tahun 1999 tentang Pers yang isinya untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Isi maklumat itu akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai “pelarangan penyiaran” yang bertentangan dengan Pasal 4 Ayat 2 UU Pers.
“Mendesak Kapolri mencabut pasal 2d dari maklumat itu karena mengandung ketentuan yang tak sejalan dengan prinsip negara demokrasi, tak senafas dengan UUD 1945 dan bertentangan dengan Undang-Undang Pers,” sebut komunitas pers dalam poin ketiga pernyataan sikap.
Selain itu, komunitas pers mengimbau pers nasional terus memberitakan pelbagai hal yang menyangkut kepentingan publik seperti yang sudah diamanatkan UU Pers. (***/rf)