Jimmy menjelaskan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: KEP-I-6/P.1.20/Fd.1./06/2024 tanggal 6 Juni 2024 yang diduga melanggar ketentuan pasal Pasal 2 dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Selanjutnya terhadap tersangka dilakukan penahanan di tingkat penyidikan,” ucapnya lagi.
Jimmy menambahkan, penahanan sudah berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-178/P.1.20/Fd.1/06/2024 tanggal 06 Juni 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan terhitung mulai tanggal 06 Juni 2024 sampai dengan tanggal 25 Juni 2024 di Lapas Klas IIB Ulu Siau.
“Akibat dari perbuatan tersangka tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp599.152.000,” ujarnya memungkasi.(Jack)