Jakarta, DetikManado.com – Di masa pandemi Covid-19 ini, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran pinjaman online atau fintech peer to peer (P2P) lending illegal.
Hal ini mengingat sejumlah penyelenggara fintech P2P lending legal yang merupakan anggota AFPI lebih selektif menentukan penyaluran pinjaman baru selama pandemi untuk mengantisipasi tingginya gagal bayar.
Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan asosiasi secara konsisten memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak meminjam kepada fintech illegal agar tidak terjerat masalah di kemudian hari. Fintech illegal ini tidak ada perlindungannya kepada nasabah karena tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Di masa pandemi Covid-19 ini, tingkat kebutuhan dana masyarakat semakin meningkat. Inilah yang dimanfaatkan pelaku fintech illegal yang mengiming-imingi pinjaman dengan syarat-syarat yang sangat mudah,” kata Sunu dalam acara Press Club online, Senin (13/7/2020).
Dia mengatakan, ujung-ujungnya akan merugikan masyarakat, karena fintech illegal ini sering menyalahgunakan data-data peminjamnya. Adapun fintech legal atau anggota AFPI hanya boleh mengakses data peminjam berupa Camilan atau camera, microfone dan location.
Sunu menambahkan, AFPI sangat menunggu dan memberikan perhatian besar terhadap adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Untuk saat ini, sebagai bagian dari perlindungan terhadap industri fintech P2P lending, AFPI sudah memiliki pusat data fintech atau Fintech Data Center (FDC) yang bermanfaat untuk meminimalisir penyalahgunaan data konsumen.
“AFPI ingin meminimalisir tingkat fraud dan mencegah efek negatif dari industri ini, dan saat ini AFPI telah memiliki FDC serta code of conduct atau kode etik yang mengatur semua anggota,” tambah Sunu.
Berdasarkan penemuan Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK sepanjang bulan Juni 2020, SWI berhasil menemukan 105 Fintech P2P Lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan singkat di telepon genggam. Sementara itu total Fintech P2P Lending ilegal yang telah ditangani SWI sejak tahun 2018 sebanyak 2.591 entitas.
Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI Tumbur Pardede mengingatkan masyarakat agar sebelum melakukan pinjaman, perlu memastikan pihak yang menawarkan pinjaman online tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
“Cek dahulu legalitasnya sebelum menggunakan jasa fintech P2P lending, yang legal itu harus terdaftar di OJK dan sudah menjadi anggota AFPI,” ujar Tumbur.
Dia menegaskan, AFPI sebagai asosiasi resmi dan mitra OJK memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi kepada anggota bila terbukti melanggar aturan dan kode etik.
Pembiayaan melambat
Berdasarkan data OJK, penyaluran pembiayaan fintech P2P lending selama pandemi Covid-19 tercatat melambat. Untuk periode Mei 2020, total penyaluran sebesar Rp 109,18 triliun, atau hanya naik 3,12% dari posisi April 2020 sebesar Rp 106,06 triliun. Bandingkan dengan penyaluran pada Mei 2019 sebesar Rp 41,03 triliun atau naik 10,87% dari posisi April 2019 sebesar Rp 37,01 triliun.
Begitu juga penyaluran April 2020 yang naik 3,57% dari posisi Maret 2020 sebesar Rp 102,53 triliun. Bandingkan dengan penyaluran April 2019 yang naik 11,48% dari Maret 2019 sebesar Rp 33,20 triliun. Meski demikian, total penyaluran pembiayaan fintech P2P lending per Mei 2020 tercatat naik 166,03% dari posisi Mei 2019.
“Memang masih ada peningkatan penyaluran dari April ke Mei 2020 sebesar 3,12%,” ujar Tumbur.
Namun jika dibandingkan dari April-Mei tahun lalu yang masih 10,87%, peningkatannya melambat 7,75%. Hal ini karena para penyelenggara fintech P2P lending khususnya sektor multiguna (konsumer) agak mengurangi penyaluran pinjaman baru untuk mengantisipasi gagal bayar.
Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan selama masa wabah Covid-19 ini secara umum penurunan terjadi hampir pada sebagian besar platform penyelenggara fintech P2P lending. Namun ada beberapa sektor yang terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan khususnya di sektor produktif. Yakni pembiayaan di sektor kesehatan seperti UMKM farmasi dan alat pendukung kesehatan. Begitu juga sektor yang terkait distribusi pangan, produk agrikultur, makanan kemasan.
Sektor telekomunikasi dan online ecosystem yang menjadi layanan juga semakin banyak digunakan untuk mendukung kehidupan sehari-hari dan berpotensi untuk berkembang terus seiring pergeseran perilaku konsumsi masyarakat.
“Di masa wabah Covid-19 ini, industri fintech P2P lending akan menjaga kinerja positif dengan selektif menyalurkan pembiayaan khususnya ke peminjam baru,” ujarnya.
Dengan demikian diharapkan dapat menjaga peran aktif fintech P2P lending untuk meningkatkan pendanaan bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh lembaga keuangan formal.
Hal ini mengingat kebutuhan pembiayaan masyarakat sangat besar yakni lebih dari Rp 1.000 triliun dan ini diharapkan fintech P2P lending yang per Mei 2020 tercatat 158 penyelenggara bisa berperan. (joe)