Vanny juga menjelaskan, pihaknya telah menggugat dalam sidang Pra Peradilan kepada Polda Sulut, lewat kuasa hukum atas tindakan Polda yang telah melakukan penyitaan dengan tuduhan kafe miliknya tidak memiliki surat izin perdagangan. “Di persidangan saya telah menunjukkan bukti bahwa saya memiliki izin dan saya menang di pra peradilan sehingga dagangan saya dikembalikan lagi,” bebernya.
AKBP Dei Fen Welang usai penghitungan barang bukti, memerintahkan anak buahnya untuk melepas police line dalam ruang cafe pada pukul 22.30 Wita dan disaksikan oleh sejumlah wartawan dan pemilik tokoh tersebut. (hs)