Mengaku LSM dan Pimpinan Media Online, Seorang Pria Peras Perguruan Tinggi di Manado

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian (tengah), didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga sata jumpa pers, Jumat (8/9/2023), di Markas Polda Sulut. (Foto: Humas Polda Sulut)

Manado, DetikManado.com – Ditreskrimum Polda Sulut mengungkap dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap salah satu perguruan tinggi di Kota Manado.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Iis Kristian mengatakan, dalam pengungkapan tersebut Tim Resmob Polda Sulut mengamankan seorang tersangka yaitu laki-laki berinisial DS (44), warga Kota Manado.

Bacaan Lainnya

“Kronologi kejadian, pada tanggal 30 Agustus 2023, sekitar pukul 19.00 Wita, tersangka mendatangi salah satu perguruan tinggi yang ada di Kota Manado dan menemui pihak perguruan tinggi tersebut melalui salah seorang dosen,” ungkap Iis Kristian saat memimpin press conference, pada Jumat (8/9/2023) siang, di Markas Polda Sulut.

Selanjutnya, tersangka mengaku sebagai anggota salah satu LSM dan juga sebagai pimpinan salah satu media online.

Kemudian pada saat pertemuan dengan pihak perguruan tinggi, tersangka menyampaikan bahwa ada laporan dugaan penyimpangan di perguruan tinggi tersebut dan akan diungkap.

Selanjutnya tersangka menyampaikan tidak akan mengungkap laporan dugaan adanya penyimpangan di perguruan tinggi tersebut, tersangka meminta sejumlah uang.

“Dalam pembicaraan saat itu, disepakati bahwa akan diberikan sejumlah uang yaitu pada tanggal 6 September 2023,” ujarnya didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit Jatanras AKBP Benny Ansiga.

Pada tanggal 6 September 2023, sekitar pukul 17.30 Wita, sesuai dengan waktu yang disepakati di awal, terjadilah transaksi pemberian uang dari pihak korban kepada tersangka.

Namun karena dari awal saksi korban merasa curiga, maka sebelum terjadi pemberian uang tersebut, saksi korban menghubungi pihak Ditreskrimum Polda Sulut.

“Sehingga pada saat penyerahan uang tersebut, saat itu juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp25 juta, 1 amplop warna coklat, 2 buah handphone, 1 unit mobil Toyota Calya yang digunakan tersangka berikut STNK dan kunci mobil.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan terhadap saksi korban maupun saksi-saksi lainnya, juga pemeriksaan tersangka dan barang bukti yang berhasil ditemukan oleh petugas, penyidik menerapkan pasal sangkaan terhadap tersangka.

“Yaitu pasal 368 KUHP dan pasal 369 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun dan 4 tahun penjara,” ucap Iis Kristian.

Gani Siahaan, menjelaskan modus yang dilakukan oleh tersangk kepada pihak korban, tersangka mendapat informasi bahwa telah terjadi praktek-praktek pungutan liar di perguruan tinggi tersebut.

“Pungutan itu berupa penerbitan ijazah dengan memberikan sejumlah uang,” ujar Gani Siahaan.

Dia mengatakan, pihaknya masih akan mendalami hal tersebut. Untuk masalah itu, akan dalami. Karena sampai saat ini belum ada yang melaporkan kejadian tersebut, ataupun ada bukti dari ijazah palsu yang dikeluarkan oleh perguruan tinggi tersebut. (Yoseph Ikanubun)

 

Komentar Facebook

Pos terkait