“Kemudian, untuk Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dengan periode pembukuan sejak 25 September-30 Oktober diserahkan ke KPU pada 31 Oktober,” ungkap Corneles.
Dia menambahkan, Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) dengan periode pembukuan sejak 23 September- 5 Desember harus diserahkan ke KPU pada tanggal 6 Desember 2020.
“Penyerahan LPPDK bila dalam melewati batas waktu yang ditentukan yakni 6 Desember 2020 pukul 18.00 waktu setempat, maka dikenai sanksi pembatalan sebagai Paslon,” tandasnya. (ml)