Lanjutnya, barang bukti yang diamankan yaitu 2 Jenis Suzuki Smash warna hitam, 1 jenis Suzuki Satria FU warna merah biru, 1 jenis Suzuki Shogun warna biru dan 1 jenis Yamaha Vega warna merah.
“Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Kepulauan Sangihe. Tersangka dipersangkakan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun,” jelasnya.
Perlu diketahui, Anis diduga melakukan pencurian motor tersebut di kompleks hutan mangrove yang terletak di Kelurahan Tidore, pada bulan Agustus 2019 lalu. (dem)