“Kendaraan roda dua diamankan sementara di Kodim Manado,” lanjutnya.
Selanjutnya personel Polsek Pineleng melakukan pengembangan hingga diketahui dari istri pelaku inisial D, ada salah seorang pelaku berinisial JH.
“Isteri pelaku D mengatakan bahwa JH sudah menerima uang sebesar Rp500 ribu setelah menjual anjing sejumlah 6 ekor di Pasar Bersehati Manado. Jumlah total sebanyak Rp1.350.000,” ujarnya.
Kemudian personel Polsek Pineleng bergerak mengamankan pelaku JH ke Mako Polsek Pineleng guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yoseph Ikanubun)