Pemkot Kotamobagu Perkuat Pengawasan, Kinerja Sangadi dan Lurah Dievaluasi

Rapat teknis persiapan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah di Kantor Dinas PMD Kotamobagu.

Kotamobagu, DetikManado.com – Pemerintah Kota Kotamobagu semakin memperketat pengawasan terhadap jalannya pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan. Hal ini ditandai dengan pelaksanaan evaluasi kinerja Sangadi dan Lurah yang akan segera dimulai sebagai bagian dari upaya pembenahan tata kelola pemerintahan.

Langkah tersebut diawali dengan rapat teknis yang digelar di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kota Kotamobagu, Senin (13/4/2026). Rapat ini menjadi fondasi penting dalam menyatukan persepsi sekaligus mematangkan mekanisme penilaian yang akan dilaksanakan mulai 14 April 2026.

Asisten Bidang Pemerintahan Setda Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan bahwa evaluasi ini bukan sekadar rutinitas, melainkan instrumen strategis dalam memastikan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas pemerintahan di tingkat bawah tetap terjaga.

“Tim penilai yang dibentuk melalui Surat Keputusan Wali Kota telah melakukan rapat teknis bersama sejumlah perangkat daerah terkait, mulai dari Dinas PMD, Inspektorat, BKPP, hingga bagian teknis lainnya untuk memastikan pelaksanaan evaluasi berjalan optimal,” ujarnya.

Seluruh Sangadi dan Lurah se-Kotamobagu akan mengikuti evaluasi ini dengan sejumlah indikator penilaian yang komprehensif. Mulai dari tertib administrasi pemerintahan, kualitas pelayanan publik, transparansi pengelolaan keuangan, hingga inovasi pembangunan berbasis masyarakat.

Tak hanya itu, aspek disiplin, integritas, dan kepemimpinan juga menjadi perhatian utama dalam proses penilaian. Hal ini dinilai penting karena peran Sangadi dan Lurah menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat.

Sahaya menjelaskan, dari sisi kewenangan, Wali Kota memiliki peran penuh dalam pembinaan dan pengawasan, baik terhadap lurah sebagai aparatur sipil negara maupun sangadi sebagai kepala desa yang dipilih secara demokratis.

“Evaluasi ini menjadi langkah konkret untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel. Sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam kondisi tertentu, kepala desa dapat diberhentikan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama jika terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan wewenang.

Lebih jauh, evaluasi ini diharapkan tidak hanya menjadi alat ukur kinerja, tetapi juga mendorong lahirnya inovasi serta budaya kerja yang profesional dan berorientasi pada hasil.

“Ini bukan sekadar penilaian, tetapi momentum untuk memperkuat kualitas kepemimpinan dan kinerja aparatur di tingkat desa dan kelurahan,” tegasnya.

Dengan evaluasi ini, Pemerintah Kota Kotamobagu ingin memastikan bahwa wajah pelayanan publik benar-benar tercermin dari kinerja aparatur di lapangan yang profesional, responsif, dan berintegritas.

(Dayat)


Pos terkait