MANADO, DetikManado.com – Penanganan kasus penganiayaan terhadap EM alias Eka yang dilakukan oleh tersangka MAAM alias Ali dan AM alias Adrian alias Anang belum juga selasai ditangani penyidik.
Baca juga : Terkait Penahanan Ali dan Anang, Ini Penjelasan Kanit Reskrim Polsek Passi
Baca juga : Sempat Damai di Sangadi, Polsek Passi Tahan Ali dan Anang
Informasi yang dihimpun reporter DetikManado.com, salah satu tersangka mengajukan penambahan saksi, namun saksi tambahan tersebut belum kunjung dipersiksa oleh penyidik.
Kapolsek Passi Iptu Sudarsono, saat dikonfirmasi, Kamis (23/01/2019) malam, mengatakan penambahan saksi menunggu petunjuk karena berkas sudah di Jaksa.
“Berkas sudah di jaksa, tunggu petunjuk, karena ada kendala juga, korban mengaku dipukul dengan pot, saya panggil dua kali jumat dan sabtu, karena korban hanya luka kecil, harusnya kalau dipukul dengan pot lukanya besar,” jelas Kapolsek.