KOTAMOBAGU, DetikManado.com – Kasus penganiayaan terhadap EM alias Eka, yang melibatkan dua tersangka yakni MAAM (20) alias Ali dan AM (25) alias Adrian alias Anang, yang ditangani Polsek Passi Polres Kotamobagu, saat ini masih dilakukan perpanjangan oleh penyidik.
Baca juga : Sempat Damai di Sangadi, Polsek Passi Tahan Ali dan Anang
Kanit Reskrim Polsek Passi, Ipda Demron Talolang, Sabtu (12/01/2019) kemarin, kepada DetikManado.com, membenarkan penahanan kedua tersangka tersebut, dan saat ini sedang perpanjangan penahanan.
“Kasus itu sudah dari bulan mei, saya belum disini, saya masuk sekitar November, kemudian kasusnya saya lanjuti, saya periksa saksi, saya jemput tersangka, setelah dijemput besoknya tersangka Anang, saya pertemukan dengan korban Eka, karena waktu itu yang ditahan baru Anang”, jelas Demron.
Namun dari pertemuan itu, korban tidak ingin berdamai, alasan korban karena matanya sudah mengalami gangguan, sebab pada kejadian tersebut, korban diduga dihantam dengan pot bunga.
Pada saat itu, jelas Demoron, orang tua menunjukan surat perdamaian dari Kepala Desa, bahkan pihaknya mengundang Sangadi (Kepala desa), karena korban belum menandatangani perdamaian tersebut itu.
Niat penyidik untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan tidak surut, penyidik kembali memberikan kesempatan untuk berdamain.
“Saya kasih kesempatan, coba bicarakan lagi, karena orang tua mengeluh, Anang anak-satunya tumpuan keluarga,” jelasnya.
Kemudian tersangka Ali datang ke kantor, tambah Demron, pihaknya kembali memberikan kesempatan untuk berdamai, namun korban sudah bulat tidak mau damai.
“Sebenarnya kasus mau tahap 1, tapi saya sayang kepada orang tua, makanya saya masih berikan waktu, saya kasih waktu sampai minggu depan untuk berdamai,” tambahnya.
Sebelumnya sempat beredar kabar, penyidik belum memeriksa semua saksi dari para tersangka, Demron pun membantah hal tersebut.
“Kalau yang bilang saksi samua belum diperiksa, kami Polisi tidak mungkin sudah menahan terus saksi belum diperiksa semua, jika tidak percaya silakan datang lihat sendiri berkas pemeriksaan semua lengkap,” jelasnya Kanit Demron.
Sedangkan, terkait perpanjangan penahanan, Demron mengatakan hal tersebut dilakukan guna memberi kesempatan kepada para pihak untuk bedamai, karena ada yang istrinya baru melahirkan.
Bahkan dirinya juga sudah bicarakan dengan Kapolsek Passi, dan Kapolsek menyerahkan penyelesaian permasalahan tersebut sepenuhnya kepada Kanit Reskrim.
“Jadi saya perpanjang supaya hatinya agak tergugah, karena orang tua siang malam datang ke Polsek, bahkan hampir mau bermalam di Polsek,” tutup Demron.
Sementara itu, keluarga dari tersangka Ali dan Anang, saat dikonfirmasi, Minggu (13/01/2019) pagi, mengatakan “Kami masih berharap permasalahaan ini ditempuh melalui jalur kekeluargaan, apalagi pada tanggal 23 Juni 2018 lalu, semua pihak baik korban, tersangka, kepala desa dan lembaga adat desa sudah sepakat damai, namun entah mengapa keesokan harinya, korban masih membawa masalah tersebut ke pihak Kepolisian,” jelas keluarga.
Soal saksi yang belum diperiksa semua, keluarga menyerahakn hal ini kepada penyidik, mungkin saja para korban tidak menyebutan nama-nama orang yang ada di TKP, karena kejadian tersebut banyak yang melihat, sebab saat itu di sekitar TKP baru selesai nonton bareng Piala Dunia 2018.
“Saat kejadian tersebut, banyak warga sekitar termasuk tetangga korban dan tersangka yang melihat kejadian ini, karena pada saat itu baru selesai nonton bareng sepak bola Piapa Dunia 2018,” tutur salah satu keluarga yang enggan namanya diberitakan.
Dari penelusuran tim kami kepada warga setempat, tersangka Eka beberapa malam sebelumnya sempat melempatkan batu ke salah satu rumah penduduk, namun tidak mengeai rumah, tapi percikan batu tersebut nyasar ke wajah salah seorang warga.
Sedangkan pada saat kejadian perkelahian antara korban Eka dengan tersangka Ali dan Anang, korban Eka sempat melempar salah satu rumah warga, dan batu yang dilemparkan mendarat di teras rumah milik keluarga Papa Sinta, warga Desa Bilalang 3, Kecamatan Bilalang, Kabupaten Bolaang Mongondow. (Hs/Tim)















