Polisi juga mengatakan pelaku GM pernah terlibat dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dengan Senjata Tajam pada tahun 1999. GM juga sering meresahkan warga di Keluran Girian Indah baik dalam hal pencurian hewan ayam, bebek, dan babi. Juga melakukan pencurian ubi dan kelapa, maupun dalam hal mengancam warga dengan senjata tajam.
Kapolres Bitung AKBP Stafanus Michael Tamuntuan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Res Bitung AKP Edy Kusniadi, SH membenarkan adanya kasus pencurian dan proses penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut.
“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk di proses lebih lanjut,” jelas Kusniadi.
Lanjutnya, kasus ini masih akan terus kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain ataupun tersangka baru yang ada kaitannya dengan kasus ini. Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP. (dem)