Pencuri Barang Elektronik di Girian Indah Bitung Ditangkap Polisi

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut berawal dari laporan warga pada Sabtu 15 Juni 2019 lalu.

Bitung, DetikManado.com – Dua pelaku pencurian barang elektronik yang terjadi di Kelurahaan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, berhasil diamankan Polres Bitung, Selasa (02/07/2019).

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus tersebut berawal dari laporan warga pada Sabtu 15 Juni 2019 lalu. Laporan ini kemudian ditindak lanjuti Timsus Tarsius Polres Bitung.

Bacaan Lainnya

Dari pengembangan, tim meringkus dua pelaku yakni lelaki inisial GM alias Mata Tiga (42) warga kompleks kawa duri Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir dan lelaki inisial IM alias alias Cili (37) warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian.

Selain mengamankan tersangka, aparat juga menyita sejumlah barang bukti berupa 1 buah mesin las, 2 buah speaker, 1 buah mesin dap air, 1 buah mesin gurinda, 1 buah amplifire, 1 buah mesin bor dan 2 buah tabung gas LPG 12Kg.

Menurut hasil interogasi pihak Kepolisian, kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian pencurian dengan modus masuk rumah kosong yang ditinggal sementara oleh korban.

Polisi juga mengatakan pelaku GM pernah terlibat dalam perkara tindak pidana Penganiayaan dengan Senjata Tajam pada tahun 1999. GM juga sering meresahkan warga di Keluran Girian Indah baik dalam hal pencurian hewan ayam, bebek, dan babi. Juga melakukan pencurian ubi dan kelapa, maupun dalam hal mengancam warga dengan senjata tajam.

Kapolres Bitung AKBP Stafanus Michael Tamuntuan SIK MSi melalui Kasat Reskrim Res Bitung AKP Edy Kusniadi, SH membenarkan adanya kasus pencurian dan proses penangkapan terhadap 2 tersangka tersebut.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk di proses lebih lanjut,” jelas Kusniadi.

Lanjutnya, kasus ini masih akan terus kembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP lain ataupun tersangka baru yang ada kaitannya dengan kasus ini. Kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 363 KUHP jo pasal 55 KUHP. (dem)


Pos terkait