Lanjutnya, penumpang ini tidak diantar ke tempat tujuan, tapi di bawa ke jalan yang sepi depan kantor Depag, kemudian tersangka memaksa korban untuk turun dari sepeda motor. Dia memukul korban sebanyak dua kali, lalu mendorong sehingga korban terjatuh.
“Pelaku merampas dengan paksa tas berisi dompet, uang dan HP. Lalu melarikan diri kearah kabupaten Bolmong Utara,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, apara berhasil mengamankan 1 buah HP Oppo warna putih, 1 buah HP Mitto dan 1 unit sepeda motor matic, Honda Bit warna hitam putih dengan Nomor polisi DB 2693 CU. “Pelaku hendak melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur di bagian kaki,” jelas Tuegeh.
Disampaikan juga, pelaku di jerat dengan pasal Pasal 365 KUHP sub. pasal 351 ayat (1) KUHP.(dem)