“Pelaku melakukan pencurian hanya sendirian, namun barang-barang hasil curian dimuat di motor ojek yang ada di pinggir jalan raya Samratulangi. Pelaku sudah 2 kali masuk ke lembaga pemasyarakatan Klas 2 B Tewaan,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti berupa 2 batere Aki NS 70 Merk GS, 6 besi bullat stanlis (Flens), 1 press cumen, 1 besi as ukuran 1,5 inci, 4 besi tua berat 50 kg.
Kapolsek Maesa kompol Ronert D Ulenaung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. “Para pelaku dan barang bukti diserahkan ke penyidik Reskrim Polsek Maesa Polres Bitung. Pelaku dijerat demgan Pasal 363 KUHP Sub Pasal 362 KUHP,” jelas Kapolsek. (dem)
Komentar Facebook