Manado, DetikManado.com – Kasus hilangnya mobil Toyota Agya warna merah dengan nomor polisi DB 1396 CF yang sempat diunggah di group medsos Facebook, Senin (11/05/2020) lalu, akhirnya terungkap.
Mobil tersebut diketahui hilang di wilayah Kecamatan Maesa, Kota Bitung, Jumat 08 Mei 2020 malam, dan sudah dilaporkan ke Polres Bitung dan Polsek Maesa.
Berdasarkan informasi tersebut, Timsus Maleo Polda Sulawesi Utara (Sulut) bersama Resmob Polsek Maesa Bitung melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil membongkar sindikat tersebut. Mereka mencuri dan menjual kendaraan bermotor hasil kejahatan dengan cara mengubah warna cat kendaraan, Rabu (27/05/2020).
Dipimpin Kanit 3 Aiptu Kowaas, tim menangkap SL (31), oknum warga Madidir Ure, Maesa, di wilayah Dumoga Barat, Bolaang Mongondow. SL diduga kuat sebagai otak di balik kasus ini. SL tak lain merupakan pacar korban pemilik mobil yang hilang, dan dalam kasus ini SL berperan membuat kunci duplikat dan mencuri mobil tersebut saat diparkir di sekitar lapangan Maesa.
Dari keterangan SL, tim kemudian menuju Bitung dan menangkap AM (33), warga Pateten Satu, Maesa. AM berperan sebagai perantara dan menjual mobil hasil curian tersebut seharga Rp 25 juta.
Tersangka lain yang ditangkap yaitu JK (38), warga Kleak, Malalayang, Manado. JK berperan sebagai penjual mobil tersebut seharga Rp 28 juta.
Kemudian, tim juga menangkap tersangka K (52), warga Dendengan Dalam Manado. K merupakan penyandang dana dalam sindikat ini.
Sementara itu, barang bukti kendaraan yang hilang ditemukan terparkir di pinggir ring road Manado. Saat ditemukan, mobil tersebut sudah berubah warna menjadi putih dan tanpa nomor polisi.
Wakatimsus Maleo Polda Sulut AKP Frelly Sumampouw mengatakan, disinyalir sindikat ini memiliki rekanan bengkel cat untuk merubah warna kendaraan.
“Tersangka awalnya akan menjual mobil tersebut kepada anggota group FB Maleo Team Polda Sulut,” jelasnya.
Lanjut Sumampuw, para tersangka beserta barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Maesa Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut. Dia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada jika ada pihak yang menjual kendaraan bermotor dengan harga murah dan tidak dilengkapi surat-surat.
“Karena tidak menutup kemungkinan kendaraan tersebut hasil tindak kejahatan,” pungkasnya. (red)