Manado, DetikManado.com – Dua karyawan Sinarmas MSIG Life memenuhi panggilan Polda Sulut pada Jumat (1/9/2023), terkait laporan para korban dalam kasus yang melibatkan Swita Glorite Supit selaku mantan pemasar Sinarmas MSIG Life.
Setelah menjalani pemeriksaan selama lebih kurang 7 jam, Kuasa Hukum Sinarmas MSIG Life Jhonshon Manik, SH MH dari ANR Law Firm memberikan penjelasan terkait jalannya kasus tersebut.
Jhonshon Manik mengatakan, menyikapi kasus yang sedang berlangsung, Sinarmas MSIG Life, seperti pihak-pihak lainnya yang mengalami kerugian finansial, juga merupakan korban dari tindakan kriminal Swita Glorite Supit.
Untuk itu, Sinarmas MSIG Life akan tetap mematuhi proses hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi transparansi sesuai dengan prinsip-prinsip perusahaan. “Kami ingin menegaskan komitmen klien kami dalam menjalani proses hukum yang adil dan transparan,” ujarnya.
Dia mengatakan, laporan di Ditkrimum Polda Sulut yang menuntut kehadiran Sinarmas MSIG Life merujuk pada peristiwa pidana yang sama dengan perkara yang sudah pernah dilaporkan oleh Sinarmas MSIG Life yang telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Manado dan juga proses perdata yang sedang berlangsung dan saat ini berada dalam tahap kasasi.
Diberitakan sebelumnya, agenda pemeriksaan terhadap dua karyawan Sinarmas MSIG Life dari kantor pusat berinisial AJ dan HR dijadwalkan pada Jumat (25/8/2023). Namun pemeriksaan baru dilakukan pekan berikutnya yakni pada Jumat (1/9/2023).
Dalam klarifikasinya setelah pemeriksaan, pihak Kuasa Hukum Sinarmas MSIG Life menambahkan, “Klien kami baru menerima surat panggilan dari Krimum Polda Sulut pada hari Rabu, 23 Agustus 2023. Mengingat keterbatasan waktu dan persiapan yang diperlukan oleh saksi kami yang berdomisili di Jakarta untuk tiba di Manado, kami telah mengajukan ke Penyidik surat permohonan penundaan pemeriksaan hingga tanggal 1 September 2023. ”
Selain itu, dia menyampaikan total jumlah korban Swita Glorite Supit dalam kasus ini yaitu 20 orang. 20 korban tersebut memiliki hubungan kekerabatan dan mereka telah mengenal Swita dan keluarga Swita bahkan sebelum yang bersangkutan menjadi tenaga pemasar di perusahaan.
“Dari 20 korban tersebut, beberapa di antaranya mengajukan proses hukum melalui jalur pidana dengan pengakuan sepihak telah menyetorkan dana miliknya sebesar Rp133 miliar kepada Swita secara tunai maupun transfer ke rekening pribadi Swita,” papar Jhonshon Manik.
Sedangkan 7 korban lainnya memilih untuk menggugat perusahaan secara perdata sebesar Rp83 miliar, di mana proses hukum perdata masih berlangsung pada tahap kasasi di Mahkamah Agung. Para korban ini pun mengajukan laporan polisi ke Krimum.
“Terkait kasus yang dilaporkan oleh para korban agen Swita ke Polda Sulut, perusahaan tidak dapat menindaklanjuti permintaan dari para korban tersebut. Karena, polis tidak pernah terdaftar di Perusahaan dan berdasarkan penelusuran lebih lanjut transaksi yang dilakukan oleh para korban bukan transaksi asuransi,” papar Jhonshon Manik.
Transaksi tersebut tidak ditransfer langsung ke rekening resmi perusahaan, melainkan diberikan secara tunai maupun ditransfer ke rekening pribadi oknum mantan tenaga pemasar tersebut. Dari keterangan tambahan, yang disampaikan oleh salah satu korban, yang bersangkutan mengakui bahwa dana yang disetorkan kepada Swita bukan sepenuhnya milik korban, namun juga termasuk dana titipan dari rekan-rekan korban.
“Dari hasil dana yang dikirimkan kepada Swita, korban menerima beragam hadiah di antaranya berupa mobil mewah, tiket perjalanan keluar negeri, smartphone seri terbaru, dan berbagai tiket perjalanan domestik,” ujarnya.
Dia mengatakan, pemberian ini tidak lazim di dalam proses penjualan produk asuransi, terlebih para korban menerima hadiah tersebut langsung dari Swita dan bukan dari perusahaan.
Komunikasi pertama yang dilakukan oleh korban dengan perusahaan, adalah ketika korban melakukan pengaduan karena tidak lagi mendapatkan imbal hasil dari Swita.
“Korban baru mengetahui bahwa polis-polis yang mereka miliki tidak pernah terdaftar di perusahaan, oleh karena itu korban selanjutnya melaporkan perusahaan ke Polda Sulut dan Otoritas Jasa Keuangan di akhir 2020,” ujarnya.