Sejak 2021, perusahaan telah menindaklanjuti pelaporan tersebut dengan melakukan tiga kali pertemuan. Pertemuan pertama dilakukan pada 13 September 2021 untuk mendengarkan pengaduan secara langsung. Perusahaan menyampaikan bahwa perusahaan tidak dapat bertanggung jawab terhadap polis-polis yang tidak terdaftar di perusahaan.
“Pertemuan kedua dilakukan pada 31 Januari 2023, yang dilakukan di kantor OJK Manado dan dihadiri perwakilan OJK perlindungan konsumen. Perusahaan meminta informasi dan detail dokumen atau bukti transaksi dari para korban Swita untuk dilakukan verifikasi lebih lanjut,” papar dia.
Pertemuan ketiga dilakukan pada 17 April 2023, yang dilakukan di kantor OJK Manado dan dihadiri perwakilan OJK perlindungan konsumen.
Pada kesempatan itu, perusahaan menyampaikan hasil analisis informasi dari bukti transaksi atau dokumen yang diberikan para korban pada 31 Januari 2023. Transaksi yang dapat diverifikasi oleh perusahaan sejumlah Rp6,9 miliar milik 7 korban, sedangkan 6 korban lainnya tidak ada bukti yang dapat diverifikasi.
“Perusahaan menawarkan kesepakatan sejumlah transaksi yang dapat diverifikasi yaitu sebesar Rp6,9 miliar namun kesepakatan ini ditolak oleh para korban,” ujarnya.
Dalam pertemuan ketiga, perusahaan juga meminta para korban untuk menyampaikan kembali jika terdapat bukti-bukti lanjutan. Setelah pertemuan tersebut, terdapat tambahan bukti baru dari korban sejumlah Rp1,1 miliar.
Dia mengatakan, karena para korban menolak usulan penyelesaian dari perusahaan, maka perusahaan menawarkan penyelesaian pengaduan melalui institusi arbitrase (LAPS-SJK).
“Namun, korban tidak bersedia untuk menempuh jalur arbitrase dan memilih untuk menunggu hasil pemeriksaan OJK atau hasil pemeriksaan Polda Sulut,” papar Jhonshon Manik.
Upaya Hukum dan Penegakan Aturan oleh Perusahaan
Jhonshon Manik memaparkan, sebelumnya pihak perusahaan sebenarnya telah melaporkan Swita Glorite Supit melalui Polda Sulut pada 28 Agustus 2020 dengan dasar pelaporan Pasal 78 UU Nomor 40 Tahun 2014 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP terkait pemalsuan dokumen asuransi dan penyertaan pidana.
Menurutnya, Swita Glorite Supit saat ini sedang menjalani masa hukumannya sebagaimana keputusan Pengadilan Negeri Manado pada 8 Juli 2021, yaitu 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Juga menetapkan barang bukti berupa bidang tanah dirampas untuk dilelang dan hasilnya dibagi dan dikembalikan kepada 7 korban yang disebutkan dalam putusan Pengadilan Negeri Manado tersebut.
“Perusahaan telah memutus kontrak kerja sama dengan Swita Glorite Supit sejak 10 Maret 2021, dan sudah mendaftarkan Swita Glorite Supit ke dalam daftar hitam atau blacklist tenaga pemasar Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia atau AAJI,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini perusahaan masih menunggu hasil akhir dari pemeriksaan Polda Sulut dan OJK.
“Perusahaan berkomitmen menghormati proses hukum serta proses di OJK yang sedang berjalan. Perusahaan akan sepenuhnya patuh pada putusan hukum yang berkekuatan tetap,” ujarnya. (Yoseph Ikanubun)