“Menerima informasi tersebut, Tim segera bergegas menuju TKP. Namun saat petugas mendekati kerumunan, remaja FI terlihat melemparkan tasnya dan berusaha melarikan diri,” lanjut Iwan.
Namun dengan sigap petugas segera mengamankan FI beserta tas yang dilemparkannya. Ketika diperiksa tas tersebut, ditemukan sebuah pelontar dan 9 buah anak panah wayer. Saat diinterogasi petugas, yang bersangkutan mengakui itu merupakan miliknya.
“Selanjutnya FI dan barang bukti sajam diamankan ke Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lanjut,” ujarnya memungkasi. (Yoseph Ikanubun)