“Di bayangan kami skema kebijakan tata ruang. Itu bukan peta buta, yang sekadar bagaimana langsung menetapkan tanpa melibatkan kebijakan orang – orang terdampak secara langsung,” ujarnya.
Pangkey memaparkan, tata ruang dalam skema yang dinarasikan oleh pemerintah memposisikan tata ruang itu sebagai alat reproduksi untuk memperoleh kepentingan – kepentingan kekuasaan, baik itu elit maupun pemodal. Pada akhirnya menyingkirkan petani.
“Jadi itu bukan ruang yang netral, tapi ruang pertarungan para elit yang akhirnya warga tidak diposisikan sebagai pihak yang harus terlibat dalam hal mengambil akses pemenuhan atas hak ruang hidup,” ujarnya.
SIEJ Daerah Sulut Ikut Ambil Sikap
Pengesahan RTRW ini juga menjadi perhatian The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Daerah Sulut.
“Mau tidak mau, suka tidak suka, Perda RTRW Sulawesi Utara 2025–2044 telah diketuk oleh DPRD dan akan segera dijalankan oleh pemerintah daerah,” ujar Koordinator Bidang Advokasi SIEJ Daerah Sulut Rahman Ismail.
Namun demikian, tuturnya, proses penyusunan RTRW itu menuai kritik serius dari berbagai kalangan masyarakat sipil.
RTRW ini dinilai minim partisipasi publik. “Sejak tahap perencanaan hingga penetapan naskah akademik, dokumen tersebut tidak pernah dipublikasikan secara memadai kepada masyarakat,” tuturnya.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar tentang transparansi dan akuntabilitas dalam perumusan kebijakan tata ruang yang berdampak jangka panjang.
Isu paling krusial terletak pada pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). “Pemerintah dan DPRD dinilai tidak menguraikan secara rinci skema, batasan, maupun subjek penerima manfaat tambang rakyat,” ujarnya.
Menurutnya, jika tambang rakyat benar diperuntukkan bagi rakyat, maka publik berhak mengetahui: rakyat yang mana yang dimaksud? Ketiadaan kejelasan ini berpotensi memperparah kerusakan lingkungan.
“Fakta di lapangan menunjukkan degradasi hutan dan kerusakan ekologi di sejumlah wilayah yang berkorelasi dengan aktivitas pertambangan rakyat yang tidak tertata,” ujarnya
Melalui forum diskusi koalisi masyarakat sipil yang digagas WALHI, AMAN, dan LBH Manado itu, SIEJ Daerah Sulut mendesak agar gerakan advokasi terhadap RTRW ini terus diperkuat. Upaya perlawanan konstitusional perlu ditempuh, antara lain melalui gugatan class action maupun uji materiil terhadap Perda RTRW yang telah disahkan.
“Sebagai Koordinator Advokasi SIEJ Daerah Sulut, kami berharap pemerintah daerah—khususnya Gubernur Sulut dan Ketua DPRD Sulut—tidak menutup mata, hati, dan telinga terhadap kritik publik,” ujarnya.
Rahman Ismail menegaskan, pemerintah harus segera membuka akses informasi seluas-luasnya terhadap dokumen RTRW yang telah ditetapkan.
“Ini sebagai bentuk penghormatan terhadap prinsip transparansi, partisipasi bermakna, dan perlindungan terhadap lingkungan,” ujarnya memungkasi.
Diskusi yang digelar hingga menjelang malam ini dihadiri puluhan aktivis penggiat lingkungan, mahasiswa, advokad, masyarakat pesisir, serta para jurnalis yang tergabung dalam SIEJ Daerah Sulut. (yos)















