Pesan Sabu dari Palu, Pria Minahasa Tenggara Ditangkap Aparat Polres Kotamobagu

Wakapolres Kompol Arie Prakoso didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik dan Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana, saat konferensi pers, Senin (7/8/2023).

Dari keterangan sopir tersebut, Tim akhirnya berhasil mengamankan pemilik barang tersebut yakni pria berinisial JR (41) warga Desa Ratatotok I, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Penangkapan dilakukan di Desa Ratatotok Satu pada Sabtu (5/8/2023) dini hari,” katanya.

Bacaan Lainnya

Dari hasil interogasi, JR mengaku sabu tersebut untuk dikonsumsi secara pribadi.

“Pelaku membeli sabu dengan cara pembelian via telepon dan mentransfer sejumlah uang ke penjual, selanjutnya barang tersebut dikirim lewat kendaraan darat dikemas dalam kardus bersama buah rambutan untuk mengelabui petugas,” ujarnya.

Barang bukti sabu yang disita dari tangan pelaku yakni 6 paket sabu seberat 5,96 gram.

“Pelaku terancam hukuman sesuai dengan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” ujarnya memungkasi. (Yoseph Ikanubun)

 

Komentar Facebook

Pos terkait