Ketua Komisi IV Lilly Walanda saat diwawancarai menyampaikan, komisi IV meminta kepada pihak Lion Air untuk menyelesaikan secara kekeluargaan. “Apabila bisa menerima, kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan,” ujarnya.
Walanda juga mengatakan, tuntutan dari Steve itu sebesar Rp46.920.000 dan apabila terbukti bersalah di Pengadilan maka pasti hanya berhak menerima enam juta seratus dua puluh ribu. “Jadi saya meminta kepada pihak Lion Air apabila bisa didibayarkan di tengah-tengah itu, di antara enam juta dan empat puluh enam juta kalau dua duanya sudah menerima maka masalah ini tidak akan dilanjutkan,”bebernya.
Walanda juga menambahkan, untuk keluhan ini pihak Lion masih akan berkoordinasi dengan pimpinannya. Apabila terjadi kesepakatan berapapun nilainya itu nanti tinggal disampaikan ke Steve. “Jika menerima maka masalah ini selesai,” tandasnya.
Saat wartawan media ini meminta tanggapan pihak PT Lion Air menolak memberikan penjelasan. (hs)