Ketika korban berbalik arah, saat itu juga tersangka mencabut pisau badik dan langsung menikam pundak kiri belakang korban sebanyak satu kali.
Korban pun tumbang bersimbah darah, sementara tersangka langsung melarikan diri. Korban lalu dilarikan warga ke Rumah Sakit Langowan, namun akhirnya tewas.
Kapolres Minahasa, AKBP Denny Situmorang melalui Kasat Reskrim, AKP Sugeng Wahyudi Santoso mengatakan, tersangka beserta barang bukti diamankan sesaat usai kejadian. “Kami juga langsung berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk mengantisipasi terjadinya aksi balasan, mengingat jarak rumah keduanya berdekatan,” ujar sambil menambahkan tersangka dijerat pasal 351 ayat (3) KUHP. (dem)
Komentar Facebook