“Ada juga yang menyewa lalu menjual kembali mobil tersebut, yang sudah terpasang stiker dan mengganti plat nomor untuk mengaburkan identitas mobil sebenarnya,” terangnya.
Selain itu, salah satu tersangka bekerja sebagai debt colector, dan bersandiwara seolah-olah dari pihak kepolisian untuk mengamankan barang bukti, kemudian barang bukti itu dijual lagi (mobil bodong).
“Masing-masing tersangka dilakukan penangkapan di wilayah Manado dan Kotamobagu,” tandas Abast.
Kendaraan yang sudah ditemukan kemudian dikembalikan dengan status di pinjam pakaikan atau dititip rawat ke para pemiliknya.
“Para tersangka dikenai pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun,” tandas Abast. (ml)