Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Eko Wagiyanto SIK membenarkan hal tersebut. “Setelah pemeriksaan selesai akan dikembalikan lagi ke Lapas,” ungkap Wagiyanto.
Dia juga menambahkan akibat dari perbuatannya ini tersangka dikenakan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1). Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 10 Milliar. “Nanti setelah pemeriksaan selesai dikembalikan lagi ke Lapas,” kunci Wagiyanto. (ml)