Direskrimum melalui AKP M Aswar Nur SIK selaku Kanit Resmob Polda Sulut menjelaskan pada akhir bulan Maret tahun 2019, tersangka menawarkan kepada korban untuk melayani tamu laki-laki dengan menggunakan aplikasi Mechat dengan menggunakan foto profil korban. “Setelah melakukan pemesanan korban dan tersangka menuju sebuah hotel yang terletak di wilayah Singkil,” bebernya.
Lanjutnya, tamu laki-laki yang dilayani oleh korban ternyata seperti kejadian yang terjadi di dalam kamar hotel dan tersebar ke media sosial melalui grup WhatsApp dan Facebook. “Kami telah menyerahkan pelaku ke Subdit IV Ditkrimum Polda Sulut untuk pengembangan kasus ini,” pungkasnya. (ml)