Polemik Mempekerjakan Anak di Bawah Umur

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Manado Donald Supit SH MH.

Dia juga mengatakan, kalau ada kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur, pihaknya tidak memberikan sanksi hukum tapi kami akan memberikan arahan dan pembinaan bagi pihak yang terkait.

Dia juga menambahkan, di setiap perusahaan atau di pekerjaan mana pun, batas umur sudah ditentukan maksimal sampai pensiun itu ada variasi, tergantung peraturan perusahaannya. “Ada yang di tetapkan sampai 56 tahun dan ada 58 tahun,” pungkasnya. (ali)

Komentar Facebook

Pos terkait