Manado, DetikManado.com – Polri melalui Polda Sulawesi Utara terus melakukan penanganan perkara pasca peristiwa yang terjadi di Kota Bitung beberapa waktu lalu.
Kali ini, Polda Sulut melalui Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Iis Kristian, menyampaikan update terkait penanganan kasus tersebut.
Keterangan resmi tersebut disampaikan melalui doorstop di Mapolda Sulut, pada Senin (4/12/2023) sore, didampingi Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan dan Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut Kompol Arie Sulistio Nugroho.
“Bahwa sampai saat ini (Senin sore), jajaran Ditreskrimum Polda Sulut telah mengamankan 10 orang tersangka yang diduga sebagai pelaku penganiayaan,” kata Kombes Pol Iis Kristian, di depan sejumlah awak media.
Lanjutnya, sedangkan jajaran Ditreskrimsus Polda Sulut sampai Senin sore ini sudah mengamankan satu orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana UU ITE yaitu ujaran kebencian.
“Kami sampaikan, penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana menyampaikan ujaran kebencian melalui salah satu platform media sosial,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.
Dijelaskannya, pengungkapan ini didasari atas patroli siber yang dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sulut.