Polisi Amankan Penjual Produk Kosmetik Ilegal di Kotamobagu

Polisi menemukan barang-barang kosmetik tersebut yang disimpan di laci meja kasir toko. (foto : Ist)

Tim mendatakan ada 16 produk yang tidak terdaftar pada BPOM RI, sehingga pemilik Toko beserta barang buktinya langsung dibawa ke Mapolres Kotamobagu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Adapun barang bukti tersebut berupa pemutih wajah yang berhasil diamankan yaitu hydroquinone tretinion, Dr Gold, Temulawak new, Miamond cream, Dr super, Citra, Colagen, Temulawak cream, 99 Natural, Diamond cream, ukuran besar, Widia collagen, New Specol, Sin Jung, Leviansa Widia, Ling BHI, lLng BHI kuning.

Bacaan Lainnya

“Saat ini Tim terus melakukan pengembangan terkait adanya kasus tersebut,” ungkap Fadli. (red)

Komentar Facebook

Pos terkait