Kapolsek Matuari, Kompol Dolfie Rengkuan membenarkan hal tersebut. “Dia mengaku telah beraksi di beberapa TKP. Antara lain, Tendeki, Manembo-nembo Atas, Manembo-nembo, Girian Bawah dan Girian Permai,” bebernya.
Tersangka selama ini menyasar sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah, yang tidak terkunci stir. “Akibat dari perbuatan ini Tersangka dijerat pasal 363 ke 4 (e) dan ke 5 (e) KUHP subsider pasal 362 KUHP,” tutup Kapolsek. (ml)