Polisi Amankan Tersangka Kasus Curanmor di Bitung

Tersangka selama ini menyasar sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah, yang tidak terkunci stir.

Manado, DetikManado.com-Polres Bitung melalui Tim Tarsius Polres bersama Polsek Matuari berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), JT (20), oknum warga Bitung Barat Dua, Kamis (19/12/2019), sekitar pukul 00.30 Wita.

Dalam penangkapan itu pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan ‘timah panas’ di kakinya, karena berusaha melawan petugas ketika hendak ditangkap. Usai mendapat perawatan medis, dia digiring ke Mapolsek Matuari untuk diperiksa lebih lanjut.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Matuari, Kompol Dolfie Rengkuan membenarkan hal tersebut. “Dia mengaku telah beraksi di beberapa TKP. Antara lain, Tendeki, Manembo-nembo Atas, Manembo-nembo, Girian Bawah dan Girian Permai,” bebernya.

Tersangka selama ini menyasar sepeda motor yang sedang terparkir di pinggir jalan atau di halaman rumah, yang tidak terkunci stir. “Akibat dari perbuatan ini Tersangka dijerat pasal 363 ke 4 (e) dan ke 5 (e) KUHP subsider pasal 362 KUHP,” tutup Kapolsek. (ml)

Komentar Facebook

Pos terkait