Manado, DetikManado.com –Tim Resmob On The Road (ROTR) Polresta Manado menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur sesama jenis, yang terjadi di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulut, pada Selasa (7/2/2023) sekitar pukul 00.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast mengungkapkan, Tim ROTR Polresta Manado yang dipimpin Ipda Maria Rurupandang berhasil menangkap pria berinisial JB (37), terduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“JB ditangkap 3 jam setelah kejadian, di Kecamatan Mapanget,” ujarnya, Selasa (7/2/2023) siang.
Kejadian tersebut berawal saat pelaku meminta tolong kepada korban yang masih berusia 13 tahun untuk mengantarkannya pulang dengan menggunakan sepeda motor.
“Dalam perjalanan pulang, tiba-tiba pelaku meminta korban untuk memberhentikan kendaraan. Saat kendaraan berhenti, terduga pelaku langsung merampas kunci motor sambil mengancam korban untuk mengikutinya ke samping jalan,” lanjut Abast.
Korban yang merasa takut dengan ancaman pelaku, akhirnya mengikuti permintaannya. Pelaku kemudian melucuti celana korban kemudian melakukan pencabulan.
Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan korban kepada orang tuanya, dan langsung diteruskan ke Polresta Manado.
“Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Polresta Manado dan akan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Abast. (Yoseph Ikanubun)