“Kejadiannya sekitar pukul 03.00 Wita. Para terduga pelaku mencuri mesin yang terpasang di perahu, yang ditambatkan di pesisir pantai Desa Trans Patoa. Diduga pencurian ini bermotif ekonomi,” terang Kombes Pol Jules.
Sementara itu, lanjut Jules, kedua pihak korban mengetahui kejadian tersebut setelah diberitahu oleh seorang kapten kapal melalui telepon.
“Kedua korban yang masing-masing mengalami kerugian sekitar Rp 54 juta, kemudian melapor ke SPKT Polres Bolmong Selatan sehari usai kejadian,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan tersebut, polisi lalu melakukan penyelidikan. Kemudian setelah diselidiki, pihak kepolisian berhasil mengantongi identitas para pelaku, kemudian menangkap mereka.
“Terduga pelaku ID beserta barang bukti dua unit mesin tempel perahu diamankan di Mapolres Bolmong Selatan. Sedangkan RP dan RM diamankan di Mapolres Kotamobagu, untuk diproses lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules.
Penulis: Yoseph Ikanubun
Editor: Richard Fangohoi