Setelah muncikari dan pemesan merasa cocok soal harga, wanita penghibur kemudian diantarkan oleh kedua muncikari ke suatu Hotel yang ada di wilayah pusat kota Bitung untuk dipertemukan dengan lelaki pemesan tersebut.
Hasil binsis tersebut para muncikari mendapatkan keuntungan atau sewa jasa hingga ratusan ribu rupiah per pemesanan, dan bisnis prostitusi ini sudah berjalan sejak bulan Juni 2019 yang lalu.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “dalam kasus ini kami menahan 3 orang tersangka bersama barang bukti berupa 3 buah HP Smartphone,” jelas Arifin.
Lanjutnya, saat ini para tersangka dalam pemeriksaan di unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan, dan kasus ini masih akan terus dalami.(dem)