Polres Bitung Amankan Muncikari Prostitusi Online dan Pria Hidung Belang

Pengungkapan kasus yang dipimpin Ipda Tuegeh Darus tersebut mengamankan 2 orang perempuan NPA alias Nur (19) dan AN alias Angei (17) yang diduga sebagai muncikari.

Bitung, DetikManado.com – Polres Bitung melalui Tim Tarsius kembali mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan perempuan di bawah umur bernama Mawar (17) warga Kota Bitung, Kamis (25/07/2019).

Pengungkapan kasus yang dipimpin Ipda Tuegeh Darus tersebut mengamankan 2 orang perempuan NPA alias Nur (19) dan AN alias Angei (17) yang diduga sebagai muncikari.

Bacaan Lainnya

Keduanya diamankan di sebuah lokasi wilayah kecamatan Madidir kota Bitung, sedangkan 1 orang lagi yang turut diamankan yaitu lelai inisial CMA alias Cohen (28) warga Kabupate Minahasa Utara yang diduga lelaki hidung belang.

Menurut informasi, dalam menjalankan bisnis esek-esek online tersebut para muncikari mencari lelaki hidung belang yang memesan wanita penghibur lewat aplikasi online. Tarif yang dipasang oleh muncikari mulai dari harga Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta untuk short time.

Setelah muncikari dan pemesan merasa cocok soal harga, wanita penghibur kemudian diantarkan oleh kedua muncikari ke suatu Hotel yang ada di wilayah pusat kota Bitung untuk dipertemukan dengan lelaki pemesan tersebut.

Hasil binsis tersebut para muncikari mendapatkan keuntungan atau sewa jasa hingga ratusan ribu rupiah per pemesanan, dan bisnis prostitusi ini sudah berjalan sejak bulan Juni 2019 yang lalu.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Taufiq Arifin membenarkan pengungkapan kasus tersebut. “dalam kasus ini kami menahan 3 orang tersangka bersama barang bukti berupa 3 buah HP Smartphone,” jelas Arifin.

Lanjutnya, saat ini para tersangka dalam pemeriksaan di unit PPA Satuan Reskrim Polres Bitung untuk kepentingan proses penyidikan, dan kasus ini masih akan terus dalami.(dem)


Pos terkait